DItjen Pajak Berlakukan Tax Refund
Senin, 03 Mei 2010 – 09:37 WIB
SEKITAR satu bulan Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan kebijakan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau tax refund kepada wisatawan mancanegara (wisman). Untuk melancarkan kebijakan tersebut Dirjen Pajak menunjuk delapan toko ritel. Ditjen Pajak memberlakukan kebijakan pemberian fasiltas tax refund kepada wisman berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM yang mulai berlaku 1 April 2010 lalu. Pemberian tax refund kepada turis asing dimaksudkan untuk memajukan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisman berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia.
Untuk dapat menikmati fasilitas pengembalian PPN atau tax refund, wisman harus memperhatikan sejumlah hal. Seperti barang yang dibeli merupakan barang kena pajak, pembelian barang dalam satu struk minimal Rp 5 juta dengan nilai PPN minimal Rp 500.000 dan tercantum di faktur pajak khusus.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo belum lama ini mengatakan delapan toko ritel itu terdiri atas lima toko di Jakarta dan tiga toko di Bali yang melayani tax refund. Untuk lima toko di Jakarta seperti Pasaraya Blok M, Sarinah, Metro Pondok Indah Mal, Metro Plaza Senayan, dan Keris Gallery Terminal II D Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan Bali di Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayan Bali Kuta Square Blok A Nomor 12.
Baca Juga: