Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi WNI di Singapura dan Swiss
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan perjanjian khusus dengan Swiss.
Kalau tak aral melintang, usai lebaran atau Juli kesepakatan itu diteken.
Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses informasi nasabah Singapura dan Swiss.
Sebetulnya, kesepakatan dengan Swiss sudah bisa dilakukan pada Kamis (22/6).
Namun, kesepakatan dibatalkan karena belum siap. Akhirnya, disepakati tanda tangan dilaksanakan setelah Lebaran.
”Singapura dan Swiss setelah Lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah (akan segera sepakati), kan Hong Kong sudah,” tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Perjanjian dengan Singapura merupakan salah satu paling dikejar pemerintah.
Bahkan, diprioritaskan lantaran potensi harta warga negara Indonesia (WNI) di Singapura sangat besar.
Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar