Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi WNI di Singapura dan Swiss
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan perjanjian khusus dengan Swiss.
Kalau tak aral melintang, usai lebaran atau Juli kesepakatan itu diteken.
Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses informasi nasabah Singapura dan Swiss.
Sebetulnya, kesepakatan dengan Swiss sudah bisa dilakukan pada Kamis (22/6).
Namun, kesepakatan dibatalkan karena belum siap. Akhirnya, disepakati tanda tangan dilaksanakan setelah Lebaran.
”Singapura dan Swiss setelah Lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah (akan segera sepakati), kan Hong Kong sudah,” tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Perjanjian dengan Singapura merupakan salah satu paling dikejar pemerintah.
Bahkan, diprioritaskan lantaran potensi harta warga negara Indonesia (WNI) di Singapura sangat besar.
Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN