Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi WNI di Singapura dan Swiss

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan perjanjian khusus dengan Swiss.
Kalau tak aral melintang, usai lebaran atau Juli kesepakatan itu diteken.
Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses informasi nasabah Singapura dan Swiss.
Sebetulnya, kesepakatan dengan Swiss sudah bisa dilakukan pada Kamis (22/6).
Namun, kesepakatan dibatalkan karena belum siap. Akhirnya, disepakati tanda tangan dilaksanakan setelah Lebaran.
”Singapura dan Swiss setelah Lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah (akan segera sepakati), kan Hong Kong sudah,” tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Perjanjian dengan Singapura merupakan salah satu paling dikejar pemerintah.
Bahkan, diprioritaskan lantaran potensi harta warga negara Indonesia (WNI) di Singapura sangat besar.
Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN