Ditjen Pajak Bisa Akses Informasi WNI di Singapura dan Swiss
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan perjanjian khusus dengan Swiss.
Kalau tak aral melintang, usai lebaran atau Juli kesepakatan itu diteken.
Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mengakses informasi nasabah Singapura dan Swiss.
Sebetulnya, kesepakatan dengan Swiss sudah bisa dilakukan pada Kamis (22/6).
Namun, kesepakatan dibatalkan karena belum siap. Akhirnya, disepakati tanda tangan dilaksanakan setelah Lebaran.
”Singapura dan Swiss setelah Lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah (akan segera sepakati), kan Hong Kong sudah,” tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Perjanjian dengan Singapura merupakan salah satu paling dikejar pemerintah.
Bahkan, diprioritaskan lantaran potensi harta warga negara Indonesia (WNI) di Singapura sangat besar.
Pemerintah Indonesia berencana meneken Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan Singapura dan
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis