Ditjen Pajak Bisa Hitung Omzet WP yang Tidak Kooperatif

Dia menambahkan, metode penghitungan yang digunakan sebenarnya sudah biasa dilakukan aparat pajak.
”Metode yang ada di PMK itu sudah biasa kami gunakan dan kami mengenalnya sebagai metode tidak langsung karena tidak bersumber dari pembukuan WP,” tutur dia.
Sementara itu, pakar perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, masyarakat tidak perlu resah dengan aturan baru itu.
Sebab, penghitungan yang dilakukan pemeriksa pajak tersebut hanya akan diterapkan bagi WP yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
”Dengan kata lain, sepanjang wajib pajak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan menyerahkan kepada pemeriksa, kewajiban pajaknya tidak akan dihitung dengan cara lain itu,” kata Yustinus.
Meski begitu, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu juga memberikan catatan terhadap pemerintah.
Yakni, perlu diperjelas pengertian ”tidak sepenuhnya” menyelenggarakan pembukuan seperti termaktub pada pasal satu.
”Supaya tidak ditafsirkan berbeda dan menjadi celah bagi pemeriksa untuk memaksakan penggunaan cara lain padahal pembukuan sebenarnya tersedia,” kata Yustinus.
Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menghitung peredaran bruto atau omzet wajib pajak yang dinilai tidak menyuguhkan pembukuan secara benar.
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia