Ditjen Pajak Diminta Lebih Terbuka Pada Masukan

”Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya pihak ketiga independen sebagai mediator dan arbitrase—bila diperlukan--bila ada perselisihan menyangkut besarnya pajak yang mesti dibayar.
Perannya, kata komisaris salah satu BUMN itu, menjembatani dan menyelesaikan masalah terkait perbedaan pajak yang harus dibayar antara yang diklaim wajib pajak dan yang ditetapkan aparat pajak. Mediator dan arbitrase ini, kata Aviliani, selain memastikan penentuan pajak yang lebih objektif juga mengurangi kemungkinan kolusi antara wajib pajak dan aparat.
“Saya kira mekanisme yang kini akan diterapkan di perbankan dalam menangani sengketa dengan nasabah ini bisa diterapkan di bidang perpajakan,” ujarnya menambahkan bahwa ongkos atas mekanisme yang melibatkan pihak independen ini bisa dibiayakan oleh wajib pajak bila memang diperlukan.
Selain itu, mekanisme ini menyediakan pilihan baru selain sengketa pajak harus diselesaikan di Pengadilan Pajak yang prosesnya begitu lama.(afz/jpnn)
JAKARTA--Pengamat ekonomi Aviliani berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa lebih objektif dan fair serta lebih terbuka menerima masukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi