Ditjen Pajak Gandeng KPK
Untuk Menagih Tunggakan Daluarsa
Senin, 14 November 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak langsung merespon kritikan yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pajak daluarsa. Ditjen pajak menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya piutang yang daluarsa. "Penagihan ini meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap penunggak pajak dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/11).
Ke depan, Ditjen Pajak secara konsisten akan melakukan langkah-langkah menyelesaikan permasalahan tersebut. Di antaranya, mengintensifkan proses penagihan baik secara persuasif atau aktif.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi mengatakan, penagihan secara persuasif dilakukan dengan menghimbau atau melakukan konseling kepada para penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya. Sedangkan penagihan secara aktif merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum (Law Enforcement) yang dilakukan Ditjen Pajak.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak langsung merespon kritikan yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pajak daluarsa. Ditjen pajak
BERITA TERKAIT
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Harusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan