Ditjen Pajak - Imigrasi Tukar Data, Ini Perinciaannya

Ditjen Pajak - Imigrasi Tukar Data, Ini Perinciaannya
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam pertukaran data.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.

Yoga menuturkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi serta kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak (WP), penanggung pajak, dan orang asing.

Perjanjian tersebut juga menyepakati pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi.

’’Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor RI, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan Ditjen Imigrasi,’’ kata Yoga, Jumat (25/5).

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai sinergi Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi merupakan langkah maju.

Dia menuturkan, kerja sama pengawasan tersebut bisa membantu mengurangi beban kerja Ditjen Pajak yang sangat berat terkait dengan upaya mengumpulkan penerimaan negara.

Sebab, selama ini kendala pemungutan pajak adalah adanya asimetri informasi di Ditjen Pajak karena keterbatasan akses informasi. (ken/c4/sof)


Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam pertukaran data.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News