Ditjen Pajak - Imigrasi Tukar Data, Ini Perinciaannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam pertukaran data.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak.
Yoga menuturkan, ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi serta kegiatan intelijen bersama terhadap wajib pajak (WP), penanggung pajak, dan orang asing.
Perjanjian tersebut juga menyepakati pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi.
’’Data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor RI, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan Ditjen Imigrasi,’’ kata Yoga, Jumat (25/5).
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai sinergi Ditjen Pajak dengan Ditjen Imigrasi merupakan langkah maju.
Dia menuturkan, kerja sama pengawasan tersebut bisa membantu mengurangi beban kerja Ditjen Pajak yang sangat berat terkait dengan upaya mengumpulkan penerimaan negara.
Sebab, selama ini kendala pemungutan pajak adalah adanya asimetri informasi di Ditjen Pajak karena keterbatasan akses informasi. (ken/c4/sof)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam pertukaran data.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!