Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru
Senin, 12 Maret 2018 – 01:28 WIB

Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kanwil Ditjen Pajak Kaltimra juga mengimbau para wajib pajak melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih awal dari tenggat 31 Maret nanti.
Tujuannya, agar terhindar dari risiko gangguan teknis dan telat lapor.
Samon menyebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka pelayanan selama enam hari dalam sepekan pada dua minggu terakhir Maret.
“Biasanya pada dua pekan terakhir baru kami menambah jadwal,” tambah Samon.
Ditjen Pajak, imbuh Samon, telah memberikan kemudahan dengan menyediakan sistem online.
“Yang penting wajib pajak telah memiliki e-fin, sudah bisa mengakses e-filing,” tutur Samon. (ctr/aji/man/k15)
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 16,3 triliun pada 2017.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara