Ditjen Pajak Incar Penerimaan dari Sektor Baru
Senin, 12 Maret 2018 – 01:28 WIB
Kanwil Ditjen Pajak Kaltimra juga mengimbau para wajib pajak melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih awal dari tenggat 31 Maret nanti.
Tujuannya, agar terhindar dari risiko gangguan teknis dan telat lapor.
Samon menyebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan membuka pelayanan selama enam hari dalam sepekan pada dua minggu terakhir Maret.
“Biasanya pada dua pekan terakhir baru kami menambah jadwal,” tambah Samon.
Ditjen Pajak, imbuh Samon, telah memberikan kemudahan dengan menyediakan sistem online.
“Yang penting wajib pajak telah memiliki e-fin, sudah bisa mengakses e-filing,” tutur Samon. (ctr/aji/man/k15)
Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 16,3 triliun pada 2017.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun