Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit, BCA Tunggu Komplain

Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit, BCA Tunggu Komplain
Jahja Setiaatmadja. FOTO: Ricardo/JPNN

Dalam aturan Kemenkeu, ada 23 penyelenggara jasa kartu kredit yang wajib menyetor data transaksinya kepada pemerintah.

Ke-23 institusi meliputi 22 bank dan satu perusahaan kredit konsumer, yakni PT AEON Credit Services.

Data tersebut maksimal disetor perbankan kepada pemerintah pada April 2019.

Tahun lalu, nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp 297,76 triliun atau naik 5,97 persen dari 2016.

Angka tersebut diharapkan tidak tumbuh melambat karena keterbukaan data dari perbankan mengenai kartu kredit.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto mengungkapkan, saat ini ada banyak pilihan untuk melakukan transaksi nontunai.

Meski transaksi tidak berupa utang, masyarakat bisa memilih, apakah tetap ingin bertransaksi dengan kartu kredit, debit, atau uang elektronik. 

Menurut Erwin, pembukaan data kartu kredit itu tidak akan menurunkan jumlah dan nilai transaksi kartu kredit.

Kementerian Keuangan sudah mewajibkan penerbit kartu kredit melaporkan data kartu kredit dengan nominal transaksi minimal Rp 1 miliar dalam setahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News