Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss

Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

”Contohnya, Singapura yang sudah bergabung di MCAA. Namun, mereka menyebut Indonesia tidak otomatis masuk sehingga kami secara terpisah akan melakukan pendekatan dengan Singapura,” katanya.

Sri menyatakan, tugas pemerintah setelah kerja sama tersebut adalah menyiapkan proses bisnis dan sistem agar pertukaran data kredibel dan aman.

Joint declaration kemarin merupakan salah satu syarat dari Swiss untuk mengaktifkan MCAA daIam rangka implementasi AEoI.

Yvonne menilai kesepakatan itu menunjukkan komitmen negaranya dalam mengimplementasikan transparansi keuangan dan keterbukaan informasi keuangan.

”Setiap negara membutuhkan persetujuan untuk melakukan pertukaran data. Perjanjian ini juga mengonfirmasi keseriusan kedua negara untuk menguatkan kooperasi antara Indonesia dan Swiss dalam isu keuangan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Dirjen Pajak juga menandatangani kesepakatan serupa dengan Makau, Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.

Sebelum Swiss, kerja sama serupa ditandatangani dengan Hong Kong. 

Swiss selama ini menjadi salah satu negara favorit bagi warga Indonesia untuk menyimpan uang.

Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News