Ditjen Pajak Intip Kekayaan WNI di Swiss
Rabu, 05 Juli 2017 – 11:55 WIB
Saat program tax amnesty lalu, dana repatriasi mencapai Rp 1,56 triliun.
Selain itu, ada deklarasi harta wajib pajak di Swiss senilai Rp 5,64 triliun. (ken/c23/noe)
Menjelang pemberlakuan automatic exchange of information (AEoI) pada 2018, pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani kerja sama pertukaran informasi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!