Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Petugas pajak bakal mengintip data nasabah dengan transaksi minimal Rp 1 miliar per tahun.
Saat ini, banyak wajib pajak (WP) yang profil keuangannya tidak sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mencontohkan, ada WP yang melaporkan penghasilan per bulan Rp 10 juta.
Namun, WP tersebut ternyata membukukan transaksi kartu kredit mencapai Rp 100 juta.
”Jadi, kami memang masih membutuhkan data itu. Tujuannya untuk menguji kepatuhan WP, apakah sudah benar data yang dilaporkan dalam SPT,” kata Yoga, Minggu (4/2).
Beleid tentang kewajiban melapor bagi penerbit kartu kredit tersebut sebenarnya telah diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada pengujung tahun lalu.
Aturan itu termaktub dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Yoga menambahkan, akan ada aturan turunan yang memuat threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak.
Petugas pajak bakal mengintip data nasabah dengan transaksi minimal Rp 1 miliar per tahun.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar