Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar
”Threshold-nya kami sesuaikan dengan aturan pelaporan rekening perbankan (Rp 1 miliar). Jadi, perbankan hanya wajib melaporkan data transaksi dengan total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun,” tutur Yoga.
Untuk memudahkan pihak perbankan, sambung Yoga, laporan transaksi kartu kredit tersebut disesuaikan dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahun seperti yang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan.
Misalnya, batas pelaporan adalah sampai April tahun berikutnya.
”Untuk itu, rencana pelaporan transaksi kartu kredit tahun ini mulai dilakukan pada April 2019,” ujar Yoga. (ken/agf/c6/sof/jawapos/jpnn)
Petugas pajak bakal mengintip data nasabah dengan transaksi minimal Rp 1 miliar per tahun.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar