Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar

Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar
Kartu kredit. Foto: Pixabay

”Threshold-nya kami sesuaikan dengan aturan pelaporan rekening perbankan (Rp 1 miliar). Jadi, perbankan hanya wajib melaporkan data transaksi dengan total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun,” tutur Yoga.

Untuk memudahkan pihak perbankan, sambung Yoga, laporan transaksi kartu kredit tersebut disesuaikan dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahun seperti yang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan.

Misalnya, batas pelaporan adalah sampai April tahun berikutnya.

”Untuk itu, rencana pelaporan transaksi kartu kredit tahun ini mulai dilakukan pada April 2019,” ujar Yoga. (ken/agf/c6/sof/jawapos/jpnn)


Petugas pajak bakal mengintip data nasabah dengan transaksi minimal Rp 1 miliar per tahun.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News