Ditjen Pajak Intip Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar

”Threshold-nya kami sesuaikan dengan aturan pelaporan rekening perbankan (Rp 1 miliar). Jadi, perbankan hanya wajib melaporkan data transaksi dengan total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun,” tutur Yoga.
Untuk memudahkan pihak perbankan, sambung Yoga, laporan transaksi kartu kredit tersebut disesuaikan dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahun seperti yang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan.
Misalnya, batas pelaporan adalah sampai April tahun berikutnya.
”Untuk itu, rencana pelaporan transaksi kartu kredit tahun ini mulai dilakukan pada April 2019,” ujar Yoga. (ken/agf/c6/sof/jawapos/jpnn)
Petugas pajak bakal mengintip data nasabah dengan transaksi minimal Rp 1 miliar per tahun.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!