Ditjen Pajak Intip Transaksi Rp 1 M, Pemerintah Bikin Gaduh
Selasa, 06 Februari 2018 – 01:52 WIB

Kartu kredit. Foto: dok jpnn
Meski demikian, AKKI memiliki beberapa catatan untuk pemerintah supaya aturan baru tidak membuat pengguna kartu kredit waswas.
”Mungkin yang menjadi imbauan kami adalah apakah diperlukan detail transaksi setiap pemegang kartu. Apakah tidak cukup hanya dengan total belanja,” ujarnya.
Dia menambahkan, perincian transaksi membutuhkan kapasitas data yang cukup besar. Selain itu, hal tersebut sensitif bagi pemegang kartu.
”Kalau hanya ingin melihat belanja seseorang, saya rasa cukup dengan total jumlah belanja orang tersebut selama setahun,” tutur Steve. (ken/agf/c6/sof/jawapos/jpnn)
keputusan pemerintah menetapkan threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar akan membuat kegaduhan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- Dukung Pengelolaan Keuangan Sehat, Honest Card Tawarkan Kartu Kredit Pintar
- Bank Sinarmas Luncurkan Kartu Kredit Red Diamond untuk Nasabah Prioritas
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak
- Bank Mandiri & HOG Indomobil Jakarta Chapter Berkolaborasi, Hadirkan Kartu Kredit Khusus