Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Kamis, 23 Februari 2012 – 05:32 WIB

Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan ini dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link. “Kami mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya, sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman,” ungkap Dedi. (lum)
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang