Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Kamis, 23 Februari 2012 – 05:32 WIB
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan ini dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link. “Kami mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya, sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman,” ungkap Dedi. (lum)
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item