Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link

Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Ditjen Pajak Jelaskan Premi Unit Link
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-97/PJ/2011 merupakan penegasan atas ketentuan ini dan bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit link. “Kami mengharapkan agar semua pelaku usaha di bidang asuransi jiwa dapat memahami keadaan sebenarnya, sehingga, tidak timbul lagi kesalahpahaman,” ungkap Dedi. (lum)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak membantah telah memberlakukan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News