Ditjen Pajak Kejar WP yang Belum Ikut Tax Amnesty

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai lagi pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan yang terindikasi melanggar aturan.
’’Pemeriksaan kami lakukan terhadap WP yang belum ikut tax amnesty dan WP yang ikut tapi tidak menyampaikan seluruh hartanya,’’ kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (16/5).
Pemeriksaan dilakukan menggunakan data yang diperoleh Ditjen Pajak.
Yoga membantah anggapan bahwa Ditjen Pajak berupaya berburu di kebun binatang dengan kembali memeriksa peserta amnesti pajak.
Alasannya, peserta amnesti pajak diperiksa bila terindikasi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran pajak. Misalnya, penggunaan faktur pajak fiktif.
Menurut Yoga, ada beberapa WP yang ikut tax amnesty hanya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar tidak diperiksa Ditjen Pajak.
’’Seperti kasus pajak fiktif ini, biar tidak diperiksa, mereka ikut tax amnesty. Setelah ikut, tidak mau berubah lebih patuh. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk tahun lalu dan tahun ini,’’ jelasnya.
Yoga mengakui, jumlah pelanggar aturan perpajakan tidak banyak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai lagi pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan yang terindikasi melanggar
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana