Ditjen Pajak Kejar WP yang Belum Ikut Tax Amnesty

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai lagi pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan yang terindikasi melanggar aturan.
’’Pemeriksaan kami lakukan terhadap WP yang belum ikut tax amnesty dan WP yang ikut tapi tidak menyampaikan seluruh hartanya,’’ kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Selasa (16/5).
Pemeriksaan dilakukan menggunakan data yang diperoleh Ditjen Pajak.
Yoga membantah anggapan bahwa Ditjen Pajak berupaya berburu di kebun binatang dengan kembali memeriksa peserta amnesti pajak.
Alasannya, peserta amnesti pajak diperiksa bila terindikasi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran pajak. Misalnya, penggunaan faktur pajak fiktif.
Menurut Yoga, ada beberapa WP yang ikut tax amnesty hanya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar tidak diperiksa Ditjen Pajak.
’’Seperti kasus pajak fiktif ini, biar tidak diperiksa, mereka ikut tax amnesty. Setelah ikut, tidak mau berubah lebih patuh. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk tahun lalu dan tahun ini,’’ jelasnya.
Yoga mengakui, jumlah pelanggar aturan perpajakan tidak banyak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai lagi pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) orang pribadi maupun wajib pajak badan yang terindikasi melanggar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta