Ditjen Pajak Lakukan Sensus Nasional
Sabtu, 02 Juli 2011 – 06:33 WIB
JAKARTA – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memulai program perluasan basis pajak. Pada triwulan kedua tahun ini Ditjen Pajak bakal menggelar sensus perpajakan. ”Di sensus perpajakan nasional itu akan dilakukan kombinasi antara pendalaman dan penyisiran potensi-potensi pajak yang ada di Indonesia,” kata Menkeu Agus Martowardojo di gedung DPR, Jakarta, (30/6).
Dia mengatakan, meski pengembalian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan telah meningkat dari 7,7 juta menjadi 9 juta, jumlah tersebut dinilai masih terlalu minim. ”Jumlah sembilan juta itu masih kecil dari potensi Indonesia,” kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Baca Juga:
Menkeu menambahkan, basis pajak di Indonesia seharusnya lebih besar dari saat ini. ”Potensi itu dilihat dari jumlah penduduk, jumlah perusahaan yang mempunyai tempat usaha yang terdaftar. Bila dilihat dari jumlah pengusaha atau rakyat pekerja di Indonesia, itu kecil sekali,” kata Agus. Dalam sensus itu, pihaknya bakal bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Agus mengatakan, penggunaan basis data BPS tersebut tidak menyalahi ketentuan. Sebab, dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan disebutkan bahwa setiap instansi bisa memberikan data yang relevan untuk pemungutan pajak.
JAKARTA – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memulai program perluasan basis pajak. Pada triwulan kedua tahun ini Ditjen Pajak bakal
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Cikarang, Komisi IX DPR Apresiasi Fasilitas Produksi Fitofarmaka
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Kamala Lakhdhir Nilai Menko Airlangga Berhasil Mengembangkan Kerja Sama Indonesia-AS
- Survei Schneider Electric: 71 Persen Pemimpin Bisnis Memprioritaskan Keberlanjutan
- Indonesia dan Kanada Agendakan Percepatan Kesepakatan Perdagangan ICA-CEPA
- Asuransi Kitabisa Salurkan Santunan bagi Keluarga Penyadap Getah Pinus