Ditjen Pajak Manfaatkan Marketplace untuk Lacak Transaksi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.
Pelaksana Harian Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur 1 Ardhie Permadi mengatakan, pemanfaatan data yang diperoleh oleh platform jual beli online justru sangat membantu pihaknya dalam pencatatan transaksi para pelaku usaha.
Dengan demikian, pencatatan pajak untuk sektor e-commerce lebih mudah dideteksi daripada usaha non e-commerce.
’’Prosesnya sebenarnya sama dengan pencatatan data untuk usaha offline. Hanya saja, caranya berbeda. Besaran pajak yang dibebankan juga sama,’’ ujar Ardhie, Rabu (11/10).
Seiring dengan banyaknya pelaku usaha online, Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan bagi mereka.
Salah satunya adalah sistem pelaporan yang terintegrasi dengan platform online tersebut.
’’Kalau datanya sudah ada, kami tidak perlu menunggu pelaporan lagi. Proses jadi lebih cepat,’’ kata Ardhie.
Sementara itu, transaksi yang hanya menggunakan media sosial dan tidak memakai platform jual beli online bisa dilacak melalui pihak ketiga.
Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM