Ditjen Pajak Manfaatkan Marketplace untuk Lacak Transaksi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.
Pelaksana Harian Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur 1 Ardhie Permadi mengatakan, pemanfaatan data yang diperoleh oleh platform jual beli online justru sangat membantu pihaknya dalam pencatatan transaksi para pelaku usaha.
Dengan demikian, pencatatan pajak untuk sektor e-commerce lebih mudah dideteksi daripada usaha non e-commerce.
’’Prosesnya sebenarnya sama dengan pencatatan data untuk usaha offline. Hanya saja, caranya berbeda. Besaran pajak yang dibebankan juga sama,’’ ujar Ardhie, Rabu (11/10).
Seiring dengan banyaknya pelaku usaha online, Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan bagi mereka.
Salah satunya adalah sistem pelaporan yang terintegrasi dengan platform online tersebut.
’’Kalau datanya sudah ada, kami tidak perlu menunggu pelaporan lagi. Proses jadi lebih cepat,’’ kata Ardhie.
Sementara itu, transaksi yang hanya menggunakan media sosial dan tidak memakai platform jual beli online bisa dilacak melalui pihak ketiga.
Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar