Ditjen Pajak Manfaatkan Marketplace untuk Lacak Transaksi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.
Pelaksana Harian Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur 1 Ardhie Permadi mengatakan, pemanfaatan data yang diperoleh oleh platform jual beli online justru sangat membantu pihaknya dalam pencatatan transaksi para pelaku usaha.
Dengan demikian, pencatatan pajak untuk sektor e-commerce lebih mudah dideteksi daripada usaha non e-commerce.
’’Prosesnya sebenarnya sama dengan pencatatan data untuk usaha offline. Hanya saja, caranya berbeda. Besaran pajak yang dibebankan juga sama,’’ ujar Ardhie, Rabu (11/10).
Seiring dengan banyaknya pelaku usaha online, Ditjen Pajak berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan bagi mereka.
Salah satunya adalah sistem pelaporan yang terintegrasi dengan platform online tersebut.
’’Kalau datanya sudah ada, kami tidak perlu menunggu pelaporan lagi. Proses jadi lebih cepat,’’ kata Ardhie.
Sementara itu, transaksi yang hanya menggunakan media sosial dan tidak memakai platform jual beli online bisa dilacak melalui pihak ketiga.
Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- YouTuber Ridwan Hanif Bagikan Pengalamannya Gunakan CPD Carnet saat Touring 3 Negara
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana