Ditjen Pajak Manfaatkan Marketplace untuk Lacak Transaksi
Kamis, 12 Oktober 2017 – 08:39 WIB
Chief Marketing Officer Lazada Indonesia Achmad Alkatiri menuturkan, pihaknya bakal mendukung peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
’’Kalau aturannya sudah keluar, kami bakal mengedukasi para pelaku usaha yang mempunyai toko virtual di platform Lazada dengan baik,’’ ucapnya. (pus/c18/sof)
Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar