Ditjen Pajak Mulai Tertibkan Rumdin
Mayoritas Dihuni Orang yang Tidak Berhak
Rabu, 08 Oktober 2008 – 10:34 WIB
JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan penggunaan rumah dinas direspons aktif oleh berbagai departemen. Setelah Departemen Luar Negeri (Deplu) menyurati para penghuni untuk mengosongkan rumah dinas, kini giliran Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) mengambil langkah aktif. Ditjen Pajak membentuk tim untuk membenahi pemanfaatan rumah dinas di lingkungannya. Menurut data KPK, hanya 24 persen rumah dinas di lingkungan Ditjen Pajak yang sesuai peruntukan.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Penyuluhan Pelayanan (P2) dan Humas Departemen Keuangan Agus Hudiono mengakui, hingga kini sekitar 70 persen rumah dinas masih digunakan oleh yang tidak berhak. ’’Secara internal telah dibentuk tim pembenahan rumah negara yang bertugas meng-update data rumah dan penghuni serta penertiban dan menyampaikan surat imbauan, surat perintah pengosongan dan sebagainya,’’ ujarnya di Jakarta.
Menurut Agus, segala upaya pembenahan dilakukan lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan KPK. Agus membantah tudingan bahwa ada rumah dinas yang dijual dan tidak lagi digunakan di lingkungan Ditjen Pajak. ’’Sampai saat ini tidak ditemukan adanya pengalihan hak atas aset negara yang ada dalam administrasi Ditjen Pajak,’’ imbuhnya.
Pemanfaatan rumah dinas yang dilakukan di luar haknya adalah pensiunan ataupun mereka yang telah dimutasi. ”Rumah-rumah dinas yang ditempati oleh yang tidak berhak misalnya pensiunan, kemudian pegawai yang sudah mutasi keluar Jakarta atau keluar Ditjen Pajak, tetapi belum menyerahkan kembali rumah dinas itu,” paparnya.
Dia menjelaskan, Ditjen Pajak tetap melakukan progress pembenahan secara internal maupun bekerja sama dengan KPK. ”Saat ini telah ada beberapa rumah dinas yang dikembalikan. Diharapkan secara keseluruhan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Agus.
Sementara itu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengemukakan, sebenarnya masalah pengosongan rumah dinas sudah disikapi Deplu jauh sebelum hal itu diangkat KPK. Langkah-langkah yang sudah ditempuh Deplu antara lain memanggil para pensiunan tersebut serta memberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan rumah.
Faiz mengatakan, pihaknya kini berupaya menggunakan cara-cara persuasif supaya mantan pegawai Deplu berkenan meninggalkan rumah dinas pada akhir tahun nanti. ”Kami berharap akhir tahun rumah sudah dikembalikan,” lanjutnya.
JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan penggunaan rumah dinas direspons aktif oleh berbagai departemen. Setelah Departemen
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak