Ditjen Pajak Mulai Tertibkan Rumdin
Mayoritas Dihuni Orang yang Tidak Berhak
Rabu, 08 Oktober 2008 – 10:34 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, imbauan penertiban penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan.
Sejauh ini sudah ada beberapa departemen yang melaporkan pemanfaatan rumah tersebut. Di antaranya Sekretariat Negara, Ditjen Pajak, Depkum HAM, Depag, dan Deplu. Namun, belum semua rumah dinas tersebut sesuai penggunaannya.
Haryono memaparkan, ada 28 hektare tanah Ditjen Pajak yang diatasnya berdiri ratusan rumah dinas. Untuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan untuk bersikap tegas kepada para penghuninya.
Terhadap pengembalian aset negara itu, departemen yang bersangkutan juga dilarang keras memberikan ganti kerugian meski penghuni saat ini sudah merenovasi rumah tersebut. (iw/agm)
JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan penggunaan rumah dinas direspons aktif oleh berbagai departemen. Setelah Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan