Ditjen Pajak Permudah UMKM Ikut Tax Amnesty

jpnn.com - JAKARTA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat relaksasi dalam rangka pengampunan pajak.
Itu dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pengusaha mini dalam program tersebut.
Maklum, pada periode pertama amnesti pajak, wajib pajak (WP) UMKM baru 69,5 ribu dari total 600 ribu WP UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meyakini, masih banyak pengusaha UMKM belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nah, relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Wajib Pajak Tertentu.
Aturan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 ini ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi pada Senin (3/10) lalu.
”Khusus UMKM bakal kami beri banyak kemudahan," tutur Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dodi Syamsu Hidayat.
Lewat relaksasi itu, pelaku UMKM diperkenankan menyampaikan daftar harta tambahan diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulisan tangan, bukan dalam bentuk digital atau softcopy.
JAKARTA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat relaksasi dalam rangka pengampunan pajak. Itu dilakukan untuk mendongkrak partisipasi
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global
- Antisipasi Gangguan Saat Libur Lebaran, Bank DKI Buka Sejumlah Kantornya
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- Para Peserta UMK Ungkap Segudang Manfaat Ikut Program Pertamina, Produknya Bisa Go Global
- Whoosh Layani 210 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan