Ditjen Pajak Permudah UMKM Ikut Tax Amnesty
Minggu, 09 Oktober 2016 – 01:29 WIB

Ilustrasi. Foto: Jawa Pos
Itu bakal mempermudah pelaku UMKM belum familiar dunia digital atau komputer. ”Mereka cukup menulis tangan,” imbuh Dodi.
Baca Juga:
Selanjutnya, pelaku UMKM diperkenankan menyerahkan SPH secara kolektif melalui perwakilan dari asosiasi atau perkumpulan diikuti pelaku usaha itu.
Nanti asosiasi menunjuk orang diberi kuasa untuk menyerahkan SPH secara kolektif.
Pelaku UMKM menyerahkan daftar rincian harta dan utang minimal berisi nama, kode, tahun, dan nilai harta/utang, Surat Setoran Pajak (SSP) uang tebusan, SSP Tunggakan Pajak bagi yang memiliki, SSP Pajak yang tidak seharusnya dibayar bagi WP bukper dan penyidikan, serta fotokopi SPT PPh terakhir. (far/jos/jpnn)
JAKARTA-Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat relaksasi dalam rangka pengampunan pajak. Itu dilakukan untuk mendongkrak partisipasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Rp 91.600 Per Kilogram
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 April, Cek Perbandingannya
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global