Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
Dalam rancangan beleid itu terdapat klausul yang memperluas kewenangan aparat pajak.
Ada pula ketentuan yang mengubah lembaga menjadi badan baru yang terpisah dari Kemenkeu.
Badan baru tersebut akan mirip dengan Internal Revenue Service (IRS) atau Ditjen Pajak-nya Amerika Serikat yang terlepas dari Treasury Department atau Kemenkeu.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, revisi UU KUP memang menyangkut transformasi kelembagaan pula.
”Secara otomatis, posisi Dirjen Pajak akan menjadi kepala lembaga baru tersebut,” katanya, Selasa (23/5).
Selain transformasi kelembagaan, ada beberapa poin perubahan dalam UU KUP.
Di antaranya, perubahan definisi seperti wajib pajak (WP) menjadi pembayar pajak.
Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM