Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu
![Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/26/41635dc87a31acd8233d43b5b9d4b880.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
Dalam rancangan beleid itu terdapat klausul yang memperluas kewenangan aparat pajak.
Ada pula ketentuan yang mengubah lembaga menjadi badan baru yang terpisah dari Kemenkeu.
Badan baru tersebut akan mirip dengan Internal Revenue Service (IRS) atau Ditjen Pajak-nya Amerika Serikat yang terlepas dari Treasury Department atau Kemenkeu.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, revisi UU KUP memang menyangkut transformasi kelembagaan pula.
”Secara otomatis, posisi Dirjen Pajak akan menjadi kepala lembaga baru tersebut,” katanya, Selasa (23/5).
Selain transformasi kelembagaan, ada beberapa poin perubahan dalam UU KUP.
Di antaranya, perubahan definisi seperti wajib pajak (WP) menjadi pembayar pajak.
Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
- Danantara 1.000 T
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Coretax Sering Galat, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Sistem
- Legislator Demokrat Anggap CoreTax Solusi Perpajakan Baru, Meski Ada Kendala
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru