Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
Dalam rancangan beleid itu terdapat klausul yang memperluas kewenangan aparat pajak.
Ada pula ketentuan yang mengubah lembaga menjadi badan baru yang terpisah dari Kemenkeu.
Badan baru tersebut akan mirip dengan Internal Revenue Service (IRS) atau Ditjen Pajak-nya Amerika Serikat yang terlepas dari Treasury Department atau Kemenkeu.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, revisi UU KUP memang menyangkut transformasi kelembagaan pula.
”Secara otomatis, posisi Dirjen Pajak akan menjadi kepala lembaga baru tersebut,” katanya, Selasa (23/5).
Selain transformasi kelembagaan, ada beberapa poin perubahan dalam UU KUP.
Di antaranya, perubahan definisi seperti wajib pajak (WP) menjadi pembayar pajak.
Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN