Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu

Ada pula definisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi nomor identitas pembayar pajak (NIPP).
Lalu, pengertian sanksi administrasi, bunga dan denda kenaikan, dijadikan satu definisi menjadi sanksi administratif.
”Jika dulu dibedakan, bunga, denda, dan kenaikan, kini hanya disebut sanksi administrasi untuk kemudahan serta menghindari kerancuan dengan pemahaman agama,” jelasnya.
Selain itu, soal sanksi, ada beberapa perubahan. Di antaranya, sanksi pelanggaran dalam pelaporan SPT tahunan pajak dan sanksi lainnya.
”Ada tambahan pengenaan sanksi bagi pengusaha kena pajak. Pada pasal 47 ayat 4 disebutkan, pengusaha kena pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 huruf h dikenai sanksi administratif sepuluh persen dari dasar pengenaan pajak yang tidak seharusnya dikenai tarif nol persen,” terangnya.
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, juga ada perubahan untuk masa daluwarsa SPT dan surat ketetapan pajak (SKP).
UU sebelumnya lima tahun, dalam revisi UU KUP yang baru, kedaluwarsa penetapan SPT menjadi tujuh tahun.
Sementara itu, untuk SKP (surat ketetapan pajak) ditetapkan menjadi lima tahun.
Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!