Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu
Ada pula definisi nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi nomor identitas pembayar pajak (NIPP).
Lalu, pengertian sanksi administrasi, bunga dan denda kenaikan, dijadikan satu definisi menjadi sanksi administratif.
”Jika dulu dibedakan, bunga, denda, dan kenaikan, kini hanya disebut sanksi administrasi untuk kemudahan serta menghindari kerancuan dengan pemahaman agama,” jelasnya.
Selain itu, soal sanksi, ada beberapa perubahan. Di antaranya, sanksi pelanggaran dalam pelaporan SPT tahunan pajak dan sanksi lainnya.
”Ada tambahan pengenaan sanksi bagi pengusaha kena pajak. Pada pasal 47 ayat 4 disebutkan, pengusaha kena pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 huruf h dikenai sanksi administratif sepuluh persen dari dasar pengenaan pajak yang tidak seharusnya dikenai tarif nol persen,” terangnya.
Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu melanjutkan, juga ada perubahan untuk masa daluwarsa SPT dan surat ketetapan pajak (SKP).
UU sebelumnya lima tahun, dalam revisi UU KUP yang baru, kedaluwarsa penetapan SPT menjadi tujuh tahun.
Sementara itu, untuk SKP (surat ketetapan pajak) ditetapkan menjadi lima tahun.
Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM