Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu
Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi pihak yang tidak memberikan data atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan, yaitu akan dipidana penjara paling lama dua tahun.
”Untuk pidana ini, sebaiknya instansi pemerintah dan pimpinan instansi pemerintah tidak langsung dipidana, tapi ditempuh jalur hukum administrasi. Pimpinan instansi pemerintah adalah subjek hukum administrasi, bukan subjek hukum pidana,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Prastowo, juga diatur revisi penyidikan pajak, di mana kewenangan penyidik diperluas.
Penyidik pajak tidak hanya berwenang menghentikan penyidikan, tapi juga berhak melakukam penangkapan atau penahanan.
”Jadi, ada penguatan peran penegakan hukum mencakup perluasan kewenangan penyidik, yaitu penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan,” terangnya. (ken/c24/sof)
Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
Redaktur & Reporter : Ragil
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM