Ditjen Pajak Segera Pisah dari Kemenkeu

Pemerintah juga menetapkan sanksi bagi pihak yang tidak memberikan data atau informasi yang berkaitan dengan perpajakan, yaitu akan dipidana penjara paling lama dua tahun.
”Untuk pidana ini, sebaiknya instansi pemerintah dan pimpinan instansi pemerintah tidak langsung dipidana, tapi ditempuh jalur hukum administrasi. Pimpinan instansi pemerintah adalah subjek hukum administrasi, bukan subjek hukum pidana,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Prastowo, juga diatur revisi penyidikan pajak, di mana kewenangan penyidik diperluas.
Penyidik pajak tidak hanya berwenang menghentikan penyidikan, tapi juga berhak melakukam penangkapan atau penahanan.
”Jadi, ada penguatan peran penegakan hukum mencakup perluasan kewenangan penyidik, yaitu penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan,” terangnya. (ken/c24/sof)
Draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang merupakan induk dari segala tata aturan pajak segera disodorkan kepada parlemen.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!