Ditjen Pajak Siapkan Rekomendasi Pemecatan Dhana
Senin, 21 Mei 2012 – 17:07 WIB
JAKARTA – Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dedi Rudaedi, mengatakan bahwa Dhana Widyatmika yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang belum diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, Dhana baru dipecat dari PNS jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah, kalau sudah tersangka dan ditahan itu di-scorsing. Akan diberhentikan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan,” ujar Dedi di Jakarta, Senin (21/5).
Baca Juga:
Senada dengan Dedi, Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan Sonny Loho mengakui bahwa Dhana belum diberhentikan dari status kepegawaiannya di DJP. Namun demikian surat rekomendasi pemberhentian sudah disiapkan dan akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan jika Dhana sudah diputuskan bersalah.
“Ini lagi menunggu proses. Kalau sudah terbukti salah nanti sudah direkomendasikan untuk diberhentikan,” pungkasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA – Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dedi Rudaedi, mengatakan bahwa Dhana Widyatmika yang kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih