Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group
Rabu, 17 September 2008 – 11:00 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kemarin menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG). Sita ulang dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan pihak AAG menyangkut penyitaan dokumen. Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Moch. Tjiptarjo mengatakan, sita ulang dilakukan justru untuk memenuhi keputusan pengadilan. ”Kita kan disalahkan karena tidak sesuai prosedur. Makanya kita kembalikan, tapi ditolak, kita buatkan berita acara penolakan. Lantas, kita sita ulang,” katanya saat dihubungi Selasa (16/9). Menurut Tjiptarjo, dengan sita ulang itu, penyidikan pajak AAG tetap dilanjutkan. ”Berkasnya nanti tinggal diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Tjiptarjo menceritakan, DJP telah mengembalikan berkas pemeriksaan sesuai dengan permintaan pengadilan. Pengembalian dilakukan di Kantor AAG, Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Karena AAG tidak bersedia menerima, berkas tersebut diserahkan di kelurahan setempat, yaitu Kelurahan Kebon Melati. ”Jadi, aparat kelurahan di situ juga mengetahui,” ujarnya.
Ditambahkan, penolakan pengembalian berkas menunjukkan iktikad tidak baik dari pihak AAG. ”Mentang-mentang punya duit. Jadi biar nantilah prosesnya di pengadilan,” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kemarin menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri
BERITA TERKAIT
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Amitra FIFGroup Mengumrahkan 20 Pengurus Masjid
- 5 Berita Terpopuler: Tenaga Non-ASN Database BKN Wajib Tahu, Ada Lowongan PPPK 2024 Lebih Khusus, Kemendagri Terlibat
- Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya