Ditjen Pajak Sita Ulang Berkas Asian Agri Group
Rabu, 17 September 2008 – 11:00 WIB
Pengacara AAG Yan Apul mengatakan, pihaknya menolak pengembalian berkas karena DJP tidak merinci dokumen. DJP hanya merinci per map, sedangkan AAG menginginkan perincian per lembar. ”Jadi, timbul salah pengertian di kedua belah pihak,” katanya.
Mengenai penyitaan ulang dokumen, Yan Apul berpendapat, bisa saja pihaknya tidak merasa memiliki dokumen tersebut di pengadilan. ”Kita kan enggak tahu, apa selama ini ada yang ketelisut misalnya,” ujarnya.
Putusan PN Jaksel telah dikeluarkan dengan nonor 10/Pid.Pra/2008/PN.Jkt.Sel pada 1 Juli 2008. PN mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Semion Tarigan, Dirut PT Inti Indosawit Subur (IIS), perseroan yang masih satu grup dengan AAG. Karena banyaknya dokumen yang disita, pihak Ditjen Pajak telah membuat kesepakatan tertulis dengan wajib pajak, yaitu AAG. Kesepakatan yang dibuat pada 15 Mei 2007 itu adalah, pertama, dokumen diserahkan wajib pajak (WP) kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) setelah secara bersama-sama mengelompokkan dokumen tersebut berdasar nama perusahaan.
Kedua, PPNS dan WP sepakat melakukan pengecekan kembali yang dimulai tanggal 16 Mei 2007 bertempat di kantor pusat DJP. Ketiga, dokumen yang tidak diperlukan dalam rangka penyidikan dikembalikan oleh penyidik kepada WP. (sof/nw)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kemarin menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun