Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen
Rabu, 10 September 2008 – 12:24 WIB
JAKARTA – Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) segera menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG). Ini langkah lanjutan yang ditempuh Ditjen Pajak setelah PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan pihak AAG terkait penyitaan dokumen. Banyaknya dokumen yang disita pihak Ditjen Pajak telah membuat kesepakatan tertulis dengan wajib pajak yaitu AAG. Kesepakatan yang dibuat pada 15 Mei 2007 itu adalah pertama, dokumen diserahkan Wajib Pajak (WP) kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) setelah secara bersama-sama mengelompokkan dokumen tersebut berdasarkan nama perusahaan.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan PN Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, putusan praperadilan tersebut hanya menyangkut prosedural dan tidak material. Karena itu, DJP tetap meneruskan kasus tersebut. ’’Kami sita ulang, habis itu kita limpahkan ke Kejaksaan Agung lagi,” kata Darmin di kantornya, Selasa (9/9).
Baca Juga:
Darmin mengatakan, sita ulang akan dilakukan dalam waktu dekat. Keputusan PN Jaksel dikeluarkan dengan nonor 10/Pid.Pra/2008/PN.Jkt.Sel pada 1 Juli 2008. PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Semion Tarigan, Dirut PT Inti Indosawit Subur (IIS), perseroan yang satu grup dengan AAG.
Baca Juga:
JAKARTA – Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) segera menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG).
BERITA TERKAIT
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik