Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen
Rabu, 10 September 2008 – 12:24 WIB
Kedua, PPNS dan WP sepakat mengeceknya kembali yang dimulai 16 Mei 2007 di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Ketiga, dokumen yang tidak diperlukan dalam rangka penyidikan dikembalikan penyidik kepada WP.
Darmin mengatakan, keberatan AAG tersebut tidak bisa diterima karena sudah ada kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak. ”Jadi, ini tidak bisa diterima. Ada tanda tangan kedua belah pihak. Bahkan, saksi ahli pun mengatakan kesepakatan itu sah,” kata Darmin.
Mantan ketua Bapepam tersebut menambahkan, Ditjen Pajak juga telah mengembalikan berkas yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan. ”Jadi, tidak usah kawatir. Ini prosedural, urusan kecil,” kata Darmin.
Dia juga mempertanyakan kejanggalan keputusan PN Jaksel. ”Penyitaan tidak sah dan kita disuruh mengembalikan semua dokumen yang tidak ada hubungan dengan perkara. Padahal, dari dulu sudah dikembalikan,” katanya. (sof/agm)
JAKARTA – Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) segera menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi
- KPK Dalami Pihak-pihak yang Memberikan Suap kepada Bupati Situbondo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi