Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen
Rabu, 10 September 2008 – 12:24 WIB

Ditjen Pajak Sita Ulang Dokumen
Kedua, PPNS dan WP sepakat mengeceknya kembali yang dimulai 16 Mei 2007 di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Ketiga, dokumen yang tidak diperlukan dalam rangka penyidikan dikembalikan penyidik kepada WP.
Darmin mengatakan, keberatan AAG tersebut tidak bisa diterima karena sudah ada kesepakatan yang sah antara kedua belah pihak. ”Jadi, ini tidak bisa diterima. Ada tanda tangan kedua belah pihak. Bahkan, saksi ahli pun mengatakan kesepakatan itu sah,” kata Darmin.
Mantan ketua Bapepam tersebut menambahkan, Ditjen Pajak juga telah mengembalikan berkas yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan. ”Jadi, tidak usah kawatir. Ini prosedural, urusan kecil,” kata Darmin.
Dia juga mempertanyakan kejanggalan keputusan PN Jaksel. ”Penyitaan tidak sah dan kita disuruh mengembalikan semua dokumen yang tidak ada hubungan dengan perkara. Padahal, dari dulu sudah dikembalikan,” katanya. (sof/agm)
JAKARTA – Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) segera menyita ulang berkas dan bukti-bukti terkait penyidikan pajak Asian Agri Group (AAG).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia