Ditjen Pajak Sulit Awasi Penjualan Online
Jumat, 23 Juli 2010 – 13:37 WIB
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak mengakui kesulitan untuk mengumpulkan potensi dari Pajak Penghasilan (Pph) 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), khususnya dari pengusaha yang melakukan jual beli menggunakan media internet atau online.
Berdasarkan Pph 25 ini, setiap kegiatan usaha apapun yang berbentuk jual beli, grosir ataupun eceran akan dikenakan pajak sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto per unit usaha setiap bulannya. Sementara untuk pengusaha yang menjalankan melalui online, sangat sulit untuk dideteksi. Bahkan jumlahnya terus mengalami perkembangan seiring terus majunya teknologi cyber ini.
Baca Juga:
"Sebenarnya tidak penting di mana lapak-nya. Karena apapun bentuk usahanya dan bila telah melakukan transaksi penjualan maka wajib membayar pajak. Sementara kesulitan kita adalah tidak ada yang melapor dan masih rendahnya kesadaran para wajib pajak ini," jelas Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah dalam konfrensi pers, Jumat (23/7) di kantor pusat Ditjen Pajak.
Selain itu diakui Iqbal, kelemahan yang masih dihadapi Ditjen Pajak adalah masalah Informasi Tekhnologi (IT) dan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perpajakan.
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak mengakui kesulitan untuk mengumpulkan potensi dari Pajak Penghasilan (Pph) 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja