Ditjen Pajak Sulit Awasi Penjualan Online
Jumat, 23 Juli 2010 – 13:37 WIB
"Masalah pajak inikan masalah kejujuran. Selagi tidak jujur dan tidak melaporkan, ya itulah masalah kita. Kedepan yang Ditjen Pajak tingkatkan harus di IT dan SDM-nya. Kita akan terus berupaya menertibkan pajak melalui media online ini," kata Iqbal.
Baca Juga:
Iqbal pun meminta bantuan dari masyarakat, untuk ikut membantu Ditjen Pajak dalam hal penertiban Wajib Pajak yang tidak membayar kewajiban mereka. Karena bagaimanapun, meski penjualannya melalui media online, tentu costumer dan unit usahanya diketahui oleh masyarakat selaku konsumen.
"Karena mereka yang tidak membayar kewajiban pajak, padahal ada jual beli barang, itu sama saja dengan maling. Kita harus akui, masih banyak maling-maling ini. Usaha kita bagaimana yang dulunya maling bisa menjadi mantan maling," kata Iqbal.(afz/jpnn)
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak mengakui kesulitan untuk mengumpulkan potensi dari Pajak Penghasilan (Pph) 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah