Ditjen Pajak Ungkap Kebohongan Ahmad Dhani
Ani melanjutkan, pemanggilan Dhani untuk diperiksa mengenai adanya indikasi pelanggaran pajak.
Karenanya, Ditjen Pajak meminta keterangan suami Mulan Jamela itu.
"Wajib pajak yang bersangkutan dipanggil, dalam rangka klarifikasi datanya saja. Jadi dia dipanggil karena kami punya data. Kami tanya dia apakah ini sesuai. Kalau sesuai ya jalan, kalau tidak ya harus membayar pajaknya. Ya kiranya seperti itu," ujar dia.
Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan, Dhani membantah dirinya mengemplang pajak. Dhani mengklaim, dipanggil untuk diajak kerja sama dengan Kantor Ditjen Pajak.
"Enggak (pengemplang pajak). Kalau ada yang berpikir ini ada kaitannya dengan sebuah pemeriksaan pajak, kalian salah besar.”
“Karena saya adalah calon wakil bupati. Semua calon itu harus sudah selesai pajaknya, kalau nggak, nggak dapat nomor. Begitu," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, sekitar pukul 13.00.
Menurut dia, tidak mungkin dia mengemplang pajak. Sebab, dokumen pajaknya sudah diverivikasi dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Bahkan, seluruh calon kepala daerah, harus mengikuti program Kementerian Keuangan yaitu tax amnesty.
JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (9/11). Pentolan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS