Ditjen Pajak Ungkap Kebohongan Ahmad Dhani

Ditjen Pajak Ungkap Kebohongan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jalan Gagot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Ani melanjutkan, pemanggilan Dhani untuk diperiksa mengenai adanya indikasi pelanggaran pajak. 

Karenanya, Ditjen Pajak meminta keterangan suami Mulan Jamela itu.

"Wajib pajak yang bersangkutan dipanggil, dalam rangka klarifikasi datanya saja. Jadi dia dipanggil karena kami punya data. Kami tanya dia apakah ini sesuai. Kalau sesuai ya jalan, kalau tidak ya harus membayar pajaknya. Ya kiranya seperti itu," ujar dia.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan, Dhani membantah dirinya mengemplang pajak. Dhani mengklaim, dipanggil untuk diajak kerja sama dengan Kantor Ditjen Pajak.

"Enggak (pengemplang pajak). Kalau ada yang berpikir ini ada kaitannya dengan sebuah pemeriksaan pajak, kalian salah besar.”

“Karena saya adalah calon wakil bupati. Semua calon itu harus sudah selesai pajaknya, kalau nggak, nggak dapat nomor. Begitu," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, sekitar pukul 13.00.

Menurut dia, tidak mungkin dia mengemplang pajak. Sebab, dokumen pajaknya sudah diverivikasi dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). 

Bahkan, seluruh calon kepala daerah, harus mengikuti program Kementerian Keuangan yaitu tax amnesty.

JAKARTA - Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (9/11).  Pentolan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News