Ditjen PAS Berkoordinasi dengan BNPT untuk Rehabilitasi Napi Terorisme

Ditjen PAS Berkoordinasi dengan BNPT untuk Rehabilitasi Napi Terorisme
Salah satu penjara di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Foto: dokumen JPNN.Com

Sedangkan yang keeempat adalah melakukan disengagement untuk memutuskan pengaruh buruk lingkungan sosial. “Tahapan strategi Ditjen PAS telah dilakukan kepada napiter di Lapas,” tutur Harun.

Berdasar hasil kerja sama Ditjen PAS dan BNPT, total jumlah napiter yang direkomendasikan untuk ditempatkan di Lapas Khusus Kelas II B Sentul ada 29 orang. Jumlah itu berasal dari 19 lapas.

Tapi ada juga napiter yang bersedia ditempatkan di Lapas Sentul. Jumlahnya ada 14 orang.

Harun mengungkapkan bahwa proses pemindahan napiter tersebut telah berlangsung sejak 2016. Bahkan untuk melakukan pemindahan telah dilaksanakan penentuan pola assessment  dan verifikasi penempatan napiter di Pusat Deradikalisasi Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.

“Proses pemindahan berdasarkan adanya rapat dan kesepakatan antara  Ditjen PAS, BNPT, Densus 88 Antiteror dan Kejaksaan Agung,”  tuturnya.(adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggalang kerja sama dengan Badan Nasional


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News