Ditjen PAS Berkoordinasi dengan BNPT untuk Rehabilitasi Napi Terorisme
Sedangkan yang keeempat adalah melakukan disengagement untuk memutuskan pengaruh buruk lingkungan sosial. “Tahapan strategi Ditjen PAS telah dilakukan kepada napiter di Lapas,” tutur Harun.
Berdasar hasil kerja sama Ditjen PAS dan BNPT, total jumlah napiter yang direkomendasikan untuk ditempatkan di Lapas Khusus Kelas II B Sentul ada 29 orang. Jumlah itu berasal dari 19 lapas.
Tapi ada juga napiter yang bersedia ditempatkan di Lapas Sentul. Jumlahnya ada 14 orang.
Harun mengungkapkan bahwa proses pemindahan napiter tersebut telah berlangsung sejak 2016. Bahkan untuk melakukan pemindahan telah dilaksanakan penentuan pola assessment dan verifikasi penempatan napiter di Pusat Deradikalisasi Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.
“Proses pemindahan berdasarkan adanya rapat dan kesepakatan antara Ditjen PAS, BNPT, Densus 88 Antiteror dan Kejaksaan Agung,” tuturnya.(adv/jpnn)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggalang kerja sama dengan Badan Nasional
Redaktur & Reporter : Antoni
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD