Ditjen PAS Diminta Investigasi Tewasnya Napi di Rutan Marabahan
Jumat, 21 Juni 2013 – 14:33 WIB
"Untuk itu Dirjen PAS perlu berkoordinasi secara baik dengan Polres Barito Kuala, serta memberikan akses kepada mereka untuk melakukan proses penyidikan," ungkap dia.
Dia sangat menyesalkan jika memang terjadi kekerasan itu. Sebab, menurut dia, penyiksaan tahanan bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan khususnya pasal 5.
Ia menambahkan, tindakan yang demikian juga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung jawab Perawatan Tahanan, khususnya pasal 4 ayat (2) yang dengan tegas mewajibkan memberikan perlindungan terhadap nara pidana.
"Belajar dari kejadian ini Dirjen PAS perlu melakukan evaluasi terhadap pola pembinaan nara pidana serta meningkatkan pengawasan dalam lapas. Jangan sampai kejadian yang serupa terulang lagi ditempat yang lain," tuntasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan
BERITA TERKAIT
- Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
- Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
- Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
- Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
- Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan