Ditjen PAS Kemenkumham Mengonfirmasi 404 Terpidana Mati Masuk Daftar Tunggu Eksekusi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengonfirmasi 404 terpidana mati saat ini sedang menunggu eksekusi.
Ratusan narapidana itu tinggal menunggu ketetapan kejaksaan untuk menghadapi eksekusi mati tersebut.
"Kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. Sebanyak 404 itu adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Minggu (29/1).
Rika menjelaskan bahwa ratusan terpidana mati itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia, termasuk Nusakambangan," jelas dia.
Mereka saat ini sedang menunggu keputusan jaksa eksekutor.
Seperti diberitakan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi hukuman mati terhadap para narapidana.
ICJR juga mencatat jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi per November 2021 meningkat 13 persen dibandingkan 2020.
Ditjen PAS Kemenkumham mengonfirmasi 404 terpidana mati saat ini sedang masuk daftar tunggu eksekusi mati.
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas