Ditjen PAS Koordinasi dengan Kepolisan terkait Kasus John Kei
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) bakal berkoordinasi dengan kepolisian terkait penangkapan John Kei.
Pasalnya, status John Kei adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.
“Jhon Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima, Senin (22/6).
Rika menerangkan, pihaknya sudag memerintahkan PK Bapas untuk berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei.
Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” jelasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang diduga anggota kelompok John Kei, Minggu (21/6) malam.
Penangkapan terhadap John Kei dan kelompoknya diduga berkaitan dengan pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Key. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap John Kei dan kelompoknya yang diduga berkaitan dengan pengeroyokan dan menewaskan Yustus Corwing Key.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- Anak Buah Nus Kei Turun dari Mobil Langsung Ditembak Kelompok John Kei
- Pengakuan Kelompok John Kei yang Tembak Mati Pria di Bekasi
- Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim, Ditjen PAS: Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba