Ditjen PAS Pastikan Ahok Bebas Murni 3 Hari Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok bakal menghirup udara bebas pada Kamis depan (24/1). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa terpidana perkara penodaan agama itu bakal mengakhiri masa hukumannya pada tanggal tersebut.
"Ahok 24 Januari 2019 bebas murni," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Sukmanto seperti diberitakan JawaPos.com, Senin (21/1). Baca juga: Sopir Taksi Maksi
Ade menjelaskan, Ahok nantinya langsung bebas tanpa harus dikenai wajib lapor. "Enggak perlu (wajib lapor, red),” ucapnya.
Oleh karena itu Ade mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu bakal leluasa bepergian ke mana pun termasuk luar negeri. "Silakan saja, sudah haknya," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok telah bersalah melakukan penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 yang menyinggung Surah Almaidah. Hakim lantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok.
Baca juga: Keluarga Bantah Kabar Rencana Pernikahan Ahok dengan Polwan Cantik
Putusan majelis hakim juga disertai perintah penahanan. Selanjutnya, Ahok menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(jpc/jpnn)
Ditjen PAS Kementerian Hukum HAM menyatakan bahwa Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang kini menjalani bakal bebas murni pada 24 Januari 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count