Ditjen PAS Pastikan Ahok Bebas Murni 3 Hari Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok bakal menghirup udara bebas pada Kamis depan (24/1). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa terpidana perkara penodaan agama itu bakal mengakhiri masa hukumannya pada tanggal tersebut.
"Ahok 24 Januari 2019 bebas murni," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Sukmanto seperti diberitakan JawaPos.com, Senin (21/1). Baca juga: Sopir Taksi Maksi
Ade menjelaskan, Ahok nantinya langsung bebas tanpa harus dikenai wajib lapor. "Enggak perlu (wajib lapor, red),” ucapnya.
Oleh karena itu Ade mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu bakal leluasa bepergian ke mana pun termasuk luar negeri. "Silakan saja, sudah haknya," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok telah bersalah melakukan penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016 yang menyinggung Surah Almaidah. Hakim lantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Ahok.
Baca juga: Keluarga Bantah Kabar Rencana Pernikahan Ahok dengan Polwan Cantik
Putusan majelis hakim juga disertai perintah penahanan. Selanjutnya, Ahok menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.(jpc/jpnn)
Ditjen PAS Kementerian Hukum HAM menyatakan bahwa Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang kini menjalani bakal bebas murni pada 24 Januari 2019.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir