Ditjen PAS Pastikan Pembebasan Bersyarat Hartati Prosedural
jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi menyatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Siti Hartati Murdaya sudah sesuai dengan prosedur. Karena telah memenuhi syarat subtansif dan administratif.
"Pemberian Pembebasan Bersyarat ini sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan PP 99 tahun 2012," kata Akbar di Jakarta, Senin (1/9).
Menurut Akbar, sejak tanggal 23 Juli 2014, Hartati telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana, Hartati tidak pernah mendapatkan remisi.
Akbar menjelaskan, proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati telah melalui sidang Tim Pengamat Permasyarakatan. Baik yang berada di tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan kewenangan dari Kemenkumham. KPK, kata dia, tidak pernah dilibatkan dalam Pembebasan Bersyarat.
"Kalau sudah sesuai aturan kan itu kewenangan Kumham. KPK tidak punya kewenangan," tandas Johan.
Hartati yang merupakan Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi menyatakan, pemberian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis