Ditjen PAS Pastikan Tony Wong Kantongi Remisi Waisak

Ditjen PAS Pastikan Tony Wong Kantongi Remisi Waisak
Ditjen PAS Pastikan Tony Wong Kantongi Remisi Waisak
"Jadi tidak ada diskriminasi, yang ada hanya keterlambatan proses pengusulannya," ujar Ika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kanwil Kemenkumham Kalbar telah mengusulkan remisi selama 1,5 bulan atau 45 hari untuk Tony wong karena sudah lama di dalam tahanan. Jika remisi waisak itu dikabulkan, maka Tony Wong telah melewati 2/3 lebih dari seluruh masa tahanan yang harus dijalaninya. Artinya, usulan Pembebasan Bersyarat untuk wishtle blower itu sudah harus diberikan. Diduga, karena itulah remisi Waisak terhadap Tony Wong dihambat.

Sebelumnya diberitakan, terpidana sekaligus whistle blower kasus pembalakan liar di Kalimantan Barat (Kalbar), Tony Wong protes karena tak menerima hak remisi pada hari raya Waisak, Minggu kemarin (6/5). Napi yang menganut agama Budha itu merasa diperlakukan diskriminatif karena tak menerima remisi Waisak. Penyesalan Tony disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati.

Dewi menambahkan, beberapa napi penganut Budha yang ditahan di Lapas Klas II Pontianak juga tidak mendapatkan remisi Waisak. "Napi beragama Islam dan Nasrani di Lapas Pontianak pada Idul Fitri dan Natal lalu mendapatkan remisi. Tapi mengapa klien saya dan beberapa napi lain yang beragama Budha tidak mendapatkannya? Ini kan sangat diskriminatif," kata Dewi.

JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News