Ditjen PAS Sebut Habib Bahar Menebarkan Kebencian, Meresahkan
Selasa, 19 Mei 2020 – 13:02 WIB
Reynhard menilai Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 Huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
"Dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," kata dia. (tan/jpnn)
Habib Bahar dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sebut Narkoba di Lapas Masalah Klasik, Ahmad Sahroni Minta Ditjen PAS Bikin Gebrakan!
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Guru PPPK Mulai Bikin Rekening Gaji, tetapi Ada yang Bikin Pilu, Diduga Terlibat Korupsi
- Kondisi Terkini Habib Bahar setelah Ditembak Hingga Berdarah-darah