Ditjen PAS Sebut Habib Bahar Menebarkan Kebencian, Meresahkan

Ditjen PAS Sebut Habib Bahar Menebarkan Kebencian, Meresahkan
Habib Bahar Smith saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, tahun lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

Reynhard menilai Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 Huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

"Dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," kata dia. (tan/jpnn)

Habib Bahar dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News