Ditjen PAS Tegaskan Cuti Menjelang Bebas untuk Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin mulai merasakan udara bebas setelah bertahun-tahun berada di penjara.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu telah mengantongi cuti bersama menjelang bebas (CMB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan bahwa Nazaruddin bakal menyelesaikan hukumannya pada 13 Agustus 2020. Selanjutnya, putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS menyetujui CMB bagi mantan anggota DPR itu.
“Muhammad Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas terhitung mulai 14 Juni 2020 atau selama dua bulan karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” ujar Rika, Rabu (18/6).
Lebih lanjut Rika mengatakan, CMB dua bulan selama remisi terakhir tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, kata Rika menegaskan, Nazaruddin memperoleh CMB karena telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku,” tegasnya.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Juru Bicara Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan bahwa M Nazaruddin yang menjadi terpidana korupsi bakal menyelesaikan hukumannya pada 13 Agustus 2020.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok