Ditjen Peradilan Agama Salurkan Dana Perkara Cerai ke BAZNAS

Ditjen Peradilan Agama Salurkan Dana Perkara Cerai ke BAZNAS
Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta dan Dirjen Badilag MA, Dr. H. Abdul Manaf, MH menandatangani Nota Kesepahaman Penghimpunan Dana Iwadh di Gedung Sekretariat MA, Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung (MA), menyalurkan dana iwadh kepada Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.

“Dulu pada saat saya masih di daerah, uang iwadh itu disetorkan ke Badan Kesejahteraan Masjid. Sebelumnya juga, uang-uang iwadh ini telah kita pergunakan untuk lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan supaya bermanfaat dan bukan untuk maksiat atau berfoya-foya,” ujar Dirjen Badilag MA, Dr. H. Abdul Manaf, Minggu (8/4).

Dia menuturkan, pihaknya telah menyediakan nomor rekening khusus untuk mempermudah pengelolaan uang iwadh.

BAZNAS mendorong Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA untuk ikut ambil bagian menjadi relawan BAZNAS dalam menyelesaikan permasalahan umat yang ada di lingkungan sekitar.

Iwadh adalah dana yang diakibatkan karena proses perceraian. BAZNAS menduga, di antara berbagai kasus penceraian itu terdapat permasalahan ekonomi.

Sehingga BAZNAS telah merencanakan dana yang akan dihimpun dari dana iwadh sebagian akan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.

“Kami akan upayakan agar bisa ikut menyelesaikan berbagai permasalahan di sekitar wilayah masing-masing,” kata Arifin Purwakananta selaku Deputi BAZNAS.(mg7/jpnn)


Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung (MA), menyalurkan dana iwadh kepada Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News