Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta

Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
Kepala Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing, Direktorat Kewaspadaan Nasional Kemendagri Katarina Rambu Babang saat Webinar bertema “Sinergi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” pada Selasa (10/12/2024). Foto: Humas Ditjen Politik PUM Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktorat Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan Webinar bertema “Sinergi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” pada Selasa (10/12/2024).

Webinar ini dalam rangka peningkatan pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta sosialisasi bahaya TPPO.

Webinar ini digelar secara daring atau melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Situation Room, Gedung F lantai 4, Kemendagri, Jakarta Pusat.

Selain itu, webinar tersebut disiarkan langsung di kanal YouTube ‘Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri’.

Webinar ini bertujuan untuk keterbukaan publik dan juga mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya bersama memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara komprehensif dan berkelanjutan.

Webinar tersebut dihadiri secara online dengan total 3.600 orang peserta, 1.000 orang melalui Aplikasi Zoom dan 2.600 orang peserta lainnya bergabung melalui Youtube yang di antaranya adalah dari Pejabat K/L, Sekretaris Ditjen di lingkungan Kemendagri, Para Direktur Ditjen Politik dan PUM, seluruh peserta webinar dari unsur stakeholder, pemerintah daerah Gubernur, Bupati/Wali kota, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Forkopimda dan seluruh Dinas terkait, Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Selain itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Tim Wasdin di Daerah dan Tim Pemantauan Orang Asing di daerah.

Kepala Subdirektorat Perizinan Penelitian dan Pengawasan Orang Asing, Direktorat Kewaspaan Nasional Kemendagri Katarina Rambu Babang menerangkan Dasar Penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menggelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO dengan mengadirkan 5 Pembicara dan diikuti 4.600 peserta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News