Ditjen PSP Kementan Cabut Izin Pestisida yang Sudah Tidak Berproduksi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan.
Oleh karena itu, produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi segera dicabut dan buku hijau segera direvisi.
"Jangan sampai ada kesan kami menjual izin. Khususnya produk-produk yang paling lama dan sudah belasan tahun tetapi belum direvisi karena izin edar produk ada periodenya," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Jumat (8/3).
Sarwo Edhy berharap ada masukan-masukan dari Komisi Pestisida dan instansi terkait dalam berbagai hal tentang pestisida. Khususnya dalam rangka revisi perubahan atas peraturan Menteri Pertanian nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.
"Aspek teknis, aspek pestisida serta aspek regulasinya. Kerena ketiga aspek ini tidak terpisahkan. Termasuk tentang sanksi-sanksi bila ada pelanggaran," ujar Sarwo Edhy.
Menyinggung masalah prosedur masuknya bahan berbahaya termasuk bahan baku pembuatan pestisida, Sarwo berharap agar memperhatikan program reformasi Kepabeanan dan Cukai.
Menurutnya, pemasukan bahan berbahaya sesuai peraturan kepabeanan, tidak adanya re-ekspor bagi bahan berbahaya, sehingga tidak mungkin pemeriksaan dilakukan di post border.
"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelasnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan.
- Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Kementan Pacu Brigade Pangan Sebagai Garda Terdepan Produksi Indonesia
- Pordasi dan Kementan Berkolaborasi Dorong Pertumbuhan Peternak Kuda Lokal
- Kementan Dorong Optimalisasi Lahan di Kalimantan Utara
- Produksi Jamu Herbal jadi Bukti Kemandirian Petani di Gunung Kidul
- Kementan Dorong Smart Farming untuk Memajukan Pertanian Modern dan Berkelanjutan