Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak
Minggu, 13 Mei 2012 – 10:52 WIB

Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Ditjenpas Kemenkumham) membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Pontianak, Kalimantan Barat. Kasi Infokom Ditjenpas Kemenhumham Ika Yusanti mengatakan, remisi hari raya Waisak untuk napi penganut agama Budha, termasuk justice collabolator kasus pembalakan liar, Tony Wong yang sebelumnya mengaku sempat mengalami pembedaan kini sedang diproses. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kanwil Kemenkumham Kalbar telah mengusulkan remisi selama 1,5 bulan atau 45 hari untuk Tony Wong karena sudah lama di dalam tahanan. Jika remisi Waisak itu dikabulkan, maka Tony telah melewati 2/3 lebih dari seluruh masa tahanan yang harus dijalaninya. Artinya, usulan Pembebasan Bersyarat untuk wishtle blower itu sudah harus diberikan. Diduga, karena itulah remisi Waisak terhadap Tony sengaja dihambat.
Ika memaparkan, Tony dan sejumlah napi penganut Budha di LP Pontianak telah memenuhi syarat untuk menerima remisi Waisak. Hanya saja, surat keputusan (SK) pemberian remisi belum keluar karena masih diproses oleh Ditjenpas. "Dia kan termasuk Justice Collaborator dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Waisak pada 2012. Karena berkas usulannya baru diterima pihak Ditjenpas, jadi memang pembuatan SK pemberian remisinya sedang dalam proses penyelesaian," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/5).
Baca Juga:
Ika juga menegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi atau potongan masa tahanan kepada napi. Ia memastikan bahwa setiap napi yang memenuhi syarat berhak menerima remisi hari raya sesuai agama yang dianutnya. "Jadi tidak ada diskriminasi, yang ada hanya keterlambatan proses pengusulannya," ujar Ika.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Ditjenpas Kemenkumham) membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan