Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak

Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak
Ditjenpas Akui Terlambat Proses Remisi Waisak
Sebelumnya diberitakan, terpidana sekaligus whistle blower kasus pembalakan liar di Kalbar, Tony Wong protes karena tak menerima hak remisi pada hari raya Waisak, Minggu (6/5). Napi yang menganut agama Budha itu merasa diperlakukan diskriminatif karena tak menerima remisi Waisak. Penyesalan Tony disampaikan lewat kuasa hukumnya, Dewi Aripurnamawati.

Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di Kalbar pada 2007. Praktek mafia yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada 26 Mei 2008, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. (dms)
Berita Selanjutnya:
Hari Ini Fokus Ke Jurang

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Ditjenpas Kemenkumham) membantah ada penahanan pemberian remisi kepada narapidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News