Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP

Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM berdalih, belum memadainya infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia merupakan penghambat upaya memberantas pengedaran narkoba di LP dan Rutan.

“Dalam pelaksanaannya masih infrastruktur yang belum memadai, seperti jammer (pengacak sinyal). Keberadaan jammer sangat dibutuhkan karena salah satu jalan terjadinya peredaran narkoba di dalam LP atau Rutan adalah komunikasi melalui telepon seluler. Belum semua LP atau Rutan yang dilengkapi jammer,” beber  Kepala Humas Ditjenpas Akbar Hadiprabowo dalam keterangan persnya, Senin (27/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, kerugian negara yang terjadi akibat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali, Sabtu (25/6) dini hari sebesar Rp1 miliar. Menurut Akbar, beberapa gedung di LP yang menampung lebih dari 1.000 narapidana itu mengalami kerusakan akibat amukan narapidana. “Kerugiannya sekitar 1 miliar,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, sejumlah narapidana melakukan kekacauan di dalam Wisma Cempaka ketika pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak menangkap salah satu narapidana yang diduga mengendalikan bisnis jual beli narkoba melalui LP. BNN yang dipimpin Direktur Narkotika Alami Brigjen Pol Benny Mamoto didampingi Kepala LP Siswanto, menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Diantaranya, bong yang digunakan untuk nyabu, alat suntik serta satu paket sabu hemat. Dari penemuan barang bukti tersebut, narapidana yang menghuni wisma tersebut mengamuk dan merusak beberapa fasilitas LP.

JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM berdalih, belum memadainya infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News