Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
Senin, 27 Juni 2011 – 20:40 WIB

Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
Akbar mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan pada prinsipnya mendukung dan membantu tugas BNN dalam menyelidiki narapidana yang diduga mengedarkan narkoba. “Buktinya Kalapas Kerobokan mengizinkan pemeriksaan dan penggeledahan,” tuturnya. Namun demikian, lanjut Akbar, mekanisme penyelidikan dan penyidikan pada narapidana di luar LP sudah diatur oleh dalam UU Nomor 12 tahun 1995. “Ada undang-undang yang mengatur itu,” ujarnya. (gel/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM berdalih, belum memadainya infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana