Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
Senin, 27 Juni 2011 – 20:40 WIB
Akbar mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan pada prinsipnya mendukung dan membantu tugas BNN dalam menyelidiki narapidana yang diduga mengedarkan narkoba. “Buktinya Kalapas Kerobokan mengizinkan pemeriksaan dan penggeledahan,” tuturnya. Namun demikian, lanjut Akbar, mekanisme penyelidikan dan penyidikan pada narapidana di luar LP sudah diatur oleh dalam UU Nomor 12 tahun 1995. “Ada undang-undang yang mengatur itu,” ujarnya. (gel/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM berdalih, belum memadainya infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya