Ditjenpas Butuh Jammer Atasi Peredaran Narkoba di LP
Senin, 27 Juni 2011 – 20:40 WIB
Akbar mengatakan, Ditjen Pemasyarakatan pada prinsipnya mendukung dan membantu tugas BNN dalam menyelidiki narapidana yang diduga mengedarkan narkoba. “Buktinya Kalapas Kerobokan mengizinkan pemeriksaan dan penggeledahan,” tuturnya. Namun demikian, lanjut Akbar, mekanisme penyelidikan dan penyidikan pada narapidana di luar LP sudah diatur oleh dalam UU Nomor 12 tahun 1995. “Ada undang-undang yang mengatur itu,” ujarnya. (gel/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM berdalih, belum memadainya infrastruktur di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru