Ditjenpas Dituding Lecehkan Antasari
Minggu, 04 Maret 2012 – 11:00 WIB
Pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga menganggap larangan atas Antasari untuk hadir di acara resepsi merupakan bentuk angkuhnya penguasa. “Yang perlu kita sesali, ternyata birokrasi sudah digunakan untuk mempertontonkan besar dan hebatknya kekuasaan,” ulasnya.
Diberitakan sebelumnya, Antasari mengajukan permohonan agar bisa mendampingu putrinya pada saat akad nikah dan resepsi. Rencananya, akad nikah digelar pada Sabtu (10/3). Sedangkan resepsi digelar Minggu (11/3) malam di Balau Sudirman, Jakarta Selatan.
Menurut Jubir Ditjenpas, Akbar Hadi Prabowo, sesuai Peraturan Pemerintah tahun 32 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, Antasari diberi izin keluar lapas. "Tapi saat acara akad nikah saja, karena masuk dalam alasan luar biasa. Kalau untuk resepsi kami tidak beri izin," ujar Akbar saat dihubungi, Jumat (2/3).
Pertimbangan mengizinkan Antasari untuk menghadiri akad nikah putrinya saja, dikarenakan acranya digelar siang hari. "Kalau resepsinya dilakukan malam hari, tidak kita izinkan dengan berbagai pertimbangan," sambungnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementrian Hukum dan HAM dituding terlah melakukan kebohongan publik terkait izin bagi Antasari
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai